Penulis : Aming Naqsabandi
Kediri, tagarjatim.com – Tiga orang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, secara resmi kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka telah ikrar janji untuk setia.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengungkapkan kegiatan ikrar ini merupakan janji secara tulus untuk setia kepada NKRI sekaligus meningkatkan kesadaran bela negara menjaga persatuan kesatuan bangsa serta membangun bangsa dan negara.
Pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal.
“Dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif,” jelasnya Selasa (5/3/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Asep Sutandar yang juga hadir dalam acara itu memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang mendukung kegiatan itu seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, kementerian agama (Kemenag) dan pemerintah daerah. Dengan ikrar tesebut artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal.
Pihaknya juga berpesan agar warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikrarkan diri tersebut untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
“Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di lapas dengan baik,” kata dia.
Tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W yang merupakan mantan Ansharut Daulah (JAD). W dipidana selama tiga tahun enam bulan.
Kemudian AS, mantan Jamaah Islamiyah (JI). AS dipidana tiga tahun, dan terakhir adalah HS, mantan Jamaah Islamiyah (JI). HS dipidana selama lima tahun. (*)




















