Jombang, Tagarjatim.id – Sebanyak 19 warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memutuskan untuk mengganti status di KTP dari sebelumnya bertuliskan agama beralih ke penghayat kepercayaan.

Keberadaan 19 orang ini telah tercatat resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara yang terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah mengatakan perubahan identitas agama menjadi penghayat kepercayaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari Keputusan MK tahun 2017 tersebut juga ditindaklanjuti dari Dispendukcapil Jombang untuk melaksakan keputusan itu.

Keputusan MK tersebut membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Untuk masalah penghayat kepercayaan diakomodasi dalam KK ini sudah lama. Jadi ini menindaklanjuti dari keputusan MK tahun 2017, jadi ada edaran untuk melaksanakan keputusan MK itu untuk penghayat kepercayaan bisa diakomodasi dalam KK,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Dirinya menyebut terdapat 19 warga yang sudah mendaftarkan diri untuk mengganti tulisan di KK dan KTP dari semula nama agama menjadi penghayat kepercayaan.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lainnya.

“Kalau di Jombang, data base ada 19 orang. Jadi mengubah sebelumya ada nama agama menjadi penghayat kepercayaan. Mereka keyakinannya seperti itu,” ungkapnya.

Pihaknya menilai tidak ada dampak apapun, karena semua juga sudah ada di sistem.

“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tegas Mufattichatul.

Pihaknya menegaskan langkah ini menjadi simbol kemajuan dalam pelayanan publik sekaligus pengakuan atas hak-hak spiritual minoritas. ”

Bagi 19 warga Jombang tersebut, ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H