Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar terus dilakukan. Saat menggelar razia gabungan, Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Blitar menyita 15.492 batang rokok ilegal. Belasan ribu rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai ini, disita dari sejumlah warung di dua kecamatan, yaitu Garum dan Selorejo.
“Dari operasi gabungan selama dua hari ini, petugas menerbitkan 4 surat bukti penindakan, dengan hasil 15.492 batang, dengan nilai ditaksir Rp. 23.024.820 dan kerugian negara Rp 15.488.285,” ujar Repelita Nugroho, Kabid Gakkumda, Satpol PP dan Damkar Kab Blitar kepada tagarjatim.id Kamis (31/7/2025).
Repelita yang akrab disapa Etak ini menambahkan, operasi dilakukan di titik warung, yang sebelumnya tutup saat dirazia awal Juli lalu. Petugas meyakini, jika warung yang tutup berpotensi memiliki dan menjual rokok ilegal.
“Awalnya, ada beberapa titik lokasi yang diduga digunakan untuk jual beli rokok illegal itu tutup, sehingga titik-titik yang dijadikan target diulangi lagi untuk diadakan operasi, dan ternyata berhasil,” imbuh Etak.
Petugas gabungan pol pp kabupaten blitar dan bea cukai, menggelar razia ke sejumlah warung dan menyita 15 ribu batang lebih rokok ilegal senilai 15 jita rupiah lebih (dok. Pol PP Kabupaten Blitar untuk tagarjatim.id)
Dalam razia gempur rokok ilegal, dengan dana DBHCHT 2025 ini, petugas juga menempelkan stiker di warung yang telah dirazia. Tempelan stiker peringatan ini bertujuan agar bagi pemilik warung atau toko dapat menolak kepada siapa saja yang datang ditokonya menawarkan rokok illegal dengan iming-iming titip barang tanpa perlu keluar modal.
Stiker ini juga sebagai peringatan kepada setiap warga masyarakat yang mau belanja ditoko tersebut. Dengan membaca stiker diharapkan tidak terpancing atau terperdaya, bahkan bisa menahan diri dan menjauhi rokok illegal. Pasalnya, rokok illegal selalu mendatangkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah.
Tujuan lain dari pemasangan stiker yaitu, sebagai penanda bahwa warung atau toko tersebut pernah didatangi petugas. Jika ada pemilik yang usil dengan melepas stiker tersebut, tetap saja petugas sudah mengetahui titik lokasi yang didatangi. Tidak menutup kemungkinan walau sebelumnya hasilnya nihil dan pemilik warung atau toko tersebut melepas stiker, maka petugas akan mendatangi lagi untuk melakukan operasi.
“Pemasangan stiker yang memuat larangan dan sanksi baik pidana maupun denda sengaja ditempelkan di pintu depan toko atau warung agar mudah dibaca oleh setiap orang yang mau belanja. (ini juga sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat)
Dari beberapa kegiatan operasi, rata-rata pengakuan dari pemilik toko yaitu karena dititipi rokok (alias tidak beli atau kulakan sendiri),” pungkas Etak. (*) ADV




















