Gresik, tagarjatim.id – Sempat kabur dan menghilangkan jejak selama dua tahun, pelaku kasus tindak kriminal penganiayaan di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil dibekuk tim Macan Giri Polres Gresik
Pelaku yang diketahui berinisial T itu, diamankan usai kabur dari kejaran aparat kepolisian, semenjak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023 silam.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Asis, warga setempat yang merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri, di Puskesmas Panceng. Peristiwa itu baru terungkap setelah Adi menerima telepon yang mengabarkan bahwa mertuanya mengalami luka serius.
Adi bersama istrinya pun segera menuju puskesmas tempat korban dirawat. Melihat kondisi Asis yang penuh luka dan tak sadarkan diri, Adi merasa curiga dengan keterangan awal bahwa sang mertua hanya terjatuh dari sepeda motor. Ia kemudian mencari tahu lebih lanjut dan menemukan saksi mata bernama Sholeh yang berada di lokasi kejadian, yakni di TPI Campurejo.
Dari pengakuan Sholeh, diketahui bahwa malam itu Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan T yang menyapa korban.
“Wes oleh iwak ta pak?” (sudah dapat ikan pak? -red) disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara membabi buta
Sholeh yang berusaha menolong justru mendapat ancaman dari pelaku, sehingga memilih mundur karena takut keselamatannya terancam. Sementara itu, T terus menghajar korban hingga tercebur ke laut.
Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian diselamatkan oleh Sholeh bersama seorang warga lain dan dilarikan ke Puskesmas Panceng.
“Asis mengalami luka serius seperti robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan, ” terang Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka.
Iptu Nasuka menuturkan, usai adanya laporan Adi Fahrudin, jajaran Polsek Panceng melakukan penyelidikan intensif. Kini setelah dua tahun menjadi buronan, T akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” imbuhnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.(*)




















