Penulis : Dixs Fibrian

Blitar, tagarjatim.com – Rumah yang dijadikan lokasi pembuatan konten “tukar pasangan” yang dibuat Samsudin adalah rumah milik ayah dari anak buahnya di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Konten diproduksi selama tiga hari pada Jumat, Sabtu, dan Minggu pekan lalu.

Pemilik rumah Lahuri, warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersebut mengatakan Samsudin rencananya akan membuat konten untuk vidoenya. Kebetulan anaknya juga anak buah Samsudin, sehingga dirinya menawarkan untuk rumahnya dijadikan lokasi pembuatan konten.

Ia mengaku konten itu dibuat tiga hari yakni Jumat, Sabtu, serta Minggu pekan lalu. Saat konten dibuat, ia sedang tidak ada di rumah, sehingga tidak tahu persis isi dari konten itu.

“Karena mau membuat konten dan kebetulan anak saya juga anak buah dia, daripada di tempat lain di rumah tidak apa-apa. Saya begitu. Cuma mau bikin cerita apa kurang tahu, saya di luar tidak mengerti urusan di dalam,” jelasnya Sabtu (2/3/2024).

Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam pembuatan konten itu. Rombongan Samsudin selalu datang setiap malam mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.

Sebagai lokasi tempat pembuatan konten, dirinya mendapatkan uang saku Rp200 ribu dari Samsudin.

Video yang dibuat Samsudin, warga Blitar, heboh di media sosial. Isi konten itu meresahkan masyarakat karena memperbolehkan bertukar pasangan.

Polda Jatim telah menangkap serta menetapkan Samsudin, Youtuber asal Blitar, sebagai tersangka. Penetapan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti, di antaranya konten video yang meresahkan masyarakat yang memperbolehkan bertukar pasangan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin kepada penyidik mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Hingga kini, polisi masih menetapkan satu tersangka itu yakni Samsudin. Untuk tersangka lainnya polisi masih mendalam perannya. Saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 13 orang saksi. (*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup