Jember, tagarjatim.id – Kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait yang menerapkan sistem work from home (WFH) bagi sebagian ASN serta pembelajaran daring bagi siswa SD hingga SMA, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Karuniawan Nurahmansyah, S.H., M.H., menyatakan kebijakan tersebut sah secara hukum karena bertujuan menekan konsumsi BBM dan mengurangi mobilitas masyarakat.

“Jika dilihat dari prinsip kepentingan umum, keputusan pemerintah daerah itu sah-sah saja,” ujarnya kepada tagarjatim.id, Selasa (29/7/2025).

Namun Karuniawan mengingatkan bahwa kebijakan harus dijalankan secara proporsional, adil, dan tidak diskriminatif. Ia menilai, WFH tidak bisa diterapkan merata karena ada pegawai yang tetap harus bekerja di lapangan, seperti tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

“Kalau tidak diatur tegas, justru bisa menurunkan kualitas layanan,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.

Karuniawan juga menyoroti potensi kesenjangan dalam akses pendidikan akibat pembelajaran daring, terutama bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas memadai di rumah.

Karuniawan yang juga pendiri KN&P Law Firm dan LBH DIBAHUKU menilai, akar persoalan kelangkaan BBM berada pada distribusi dan pengawasan, bukan pada aktivitas masyarakat semata.

“Kalau masalahnya di distribusi atau mafia BBM, maka WFH bukan solusi hukum yang tepat. Kebijakan tidak tepat sasaran bisa melanggar prinsip due process of law dan dianggap sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kebijakan yang menyentuh hak-hak publik seperti pendidikan dan pelayanan pemerintahan harus dirancang hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas keterlambatan distribusi BBM dari Banyuwangi ke Jember, akibat penutupan total Jalur Gumitir.

“Bukan karena stok habis, tapi distribusinya terhambat. Biasanya lancar, sekarang tersendat karena jalur utama ditutup,” jelasnya, Senin malam (28/7/2025).

Fawait pun mengumumkan dua langkah: pembelajaran daring untuk siswa dan WFH bagi pegawai non-pelayanan publik, sampai distribusi BBM kembali normal. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H