Lamongan, tagarjatim.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (29/7/2025).
Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar mengungkapkan sebanyak 506.224 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimusnahkan di Kantor Kejari Lamongan, selain itu sebanyak 66 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga turut dimusnahkan.
Barang tanpa cukai tersebut merupakan hasil dari sinergitas Bea cukai Gresik bersama dengan instansi daerah salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan melaksanakan operasi pasar pada periode kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Maret 2025. Sebanyak 30 kali kegiatan penindakan telah dilakukan diberbagai tempat di Kabupaten Lamongan.
“Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp.775.177.610 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239,” ujar Asep Munandar.
Dirinya menambahkan sinergitas penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal yang cukup merugikan pendapatan negara, mengingat wilayah Gresik dan Lamongan merupakan jalur peredaran distribusi barang tersebut.
“Perlu diketahui hingga minggu kemarin, kita menindak 14 Juta batang, termasuk di jalur tol itu banyak kita melakukan penindakan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan kegiatan tersebut selain upaya pemusnahan juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat dalam upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya peredaran rokok ilegal cukup menganggu penerimaan negara, mengingat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut untuk mendanai berbagai program termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketemtuan di bidang cukai.
“Setiap tahun tidak kurang dari 70 hingga 80 miliar yang kita kelolah untuk penegakan hukum, bidang kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuhronur Effendi.
Selanjutnya ratusan barang ilegal tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung hingga tidak memiliki nilai ekonomis. (*)




















