Lamongan, tagarjatim.id – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Lamongan mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif, Operasi Patuh tahun ini lebih difokuskan pada penindakan hukum (Gakkum). Hasilnya, sebanyak 11.524 pelanggaran berhasil ditindak .

Rincian pelanggaran yakni ETLE statis: 698 pelanggaran, ETLE mobile/Incar: 48 pelanggaran, Tilang manual: 1.455 pelanggaran, serta Teguran: 9.323 pelanggaran.

Selain Penegakan Hukum, Polres Lamongan juga tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis melalui program “Polantas Menyapa”, yang menjadi bagian dari kegiatan preemtif dan preventif.

Program ini merupakan upaya Polri dalam memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas secara langsung kepada masyarakat, dengan menyasar titik-titik strategis seperti sekolah, komunitas otomotif, dan ruang-ruang publik lainnya.

Kegiatan ini meliputi pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, pemasangan materi edukatif, serta pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

Selama masa operasi, juga terjadi 21 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 4 orang luka berat, 31 orang luka ringan dengan Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp11.000.000.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin, menyampaikan bahwa penindakan hukum yang dilakukan selama Operasi Patuh Semeru bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menekan potensi kecelakaan.

“Penindakan hukum yang kami lakukan bukan semata-mata untuk menindak, namun untuk mendidik. Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap AKP Nur Arifin.

Polres Lamongan melalui pelaksanaan operasi ini berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lamongan.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H