Kota Batu, tagarjatim.id – Polres Batu mencatat sebanyak 7.484 pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli.
Ribuan pelanggar tersebut terjaring dalam razia langsung maupun melalui kamera tilang elektronik (ETLE) statis. Pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta kebut-kebutan.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui dua cara, yakni teguran dan tilang, baik secara manual maupun elektronik.
“Dari total 7.484 pelanggaran, sebanyak 5.666 pengendara mendapat teguran, 438 ditilang manual, dan 1.380 lainnya ditilang melalui ETLE,” ungkapnya, Selasa (29/7).
AKP Kevin menyebutkan pelanggaran terbanyak terjadi karena pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
“Dua pelanggaran ini masih menjadi yang paling dominan di wilayah hukum Polres Batu,” tambahnya.
Ia berharap, melalui berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2025, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Termasuk dalam hal kelengkapan kendaraan, administrasi, hingga etika berkendara yang aman dan tertib.(*)




















