Penulis : Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan rekomendasi pendampingan psikologis kepada keluarga BM (14), santri Pondok Pesantren Tartilul Quran  (PPTQ) Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. BM menjadi korban penganiayaan oleh temannya sesama santri hingga ia meninggal dunia. 

Anggota KPAI bidang pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan budaya, Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa dalam perkara soal anak, perlindungan akan diberikan terutama anak korban dalam hal ini keluarga korban, karena korban meninggal dunia. 

Pihaknya juga mendorong adanya kepedulian sosial, santunan, kepada keluarga korban karena itu juga bagian dari perintah UU Perlindungan Anak.

Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan pemulihan kemudian rehabilitasi sosial. 

KPAI, tambah dia, juga sepakat untuk mendorong proses hukum yang sekarang sedang diproses. Untuk keputusan seperti apa nantinya diharapkan juga harus didukung bersama.

Dirinya juga meminta komitmen dari dari kementerian agama, instansi terkait untuk membantu polisi. Selain dari pihak pondok pesantren juga diharapkan memberikan informasi selengkapnya.

Sebelumnya, penganiayaan terjadi pada santri PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (14) oleh seniornya hingga berujung meninggal dunia di area pondok.

Polisi menangkap empat tersangka anak yakni AF (16) asal Denpasar Bali, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya. Mereka mempunyai peran dalam penganiayaan tersebut sehingga menyebabkan kematian korban. Salah satu tersangka bahkan masih saudara sendiri yakni AF. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H