Tagarjatim.id – Fenomena sound horeg atau penggunaan sound system berdaya besar dalam berbagai kegiatan masyarakat, terutama karnaval desa, kembali menuai sorotan publik. Selain karena volume yang kerap memekakkan telinga dan menggangu warga, aspek legalitas penggunaan sound system berlebihan ini pun mulai dipertanyakan. Tak hanya menuai perdebatan di masyarakat, para ahli hukum kini mulai bersuara lantang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, menegaskan bahwa praktik sound horeg tidak bisa lagi dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam hajatan atau karnaval. Menurutnya, jika tidak diatur dan ditertibkan secara tegas, fenomena ini berpotensi menabrak hukum positif Indonesia, khususnya dalam ranah ketertiban umum.
“Fenomena ini sebenarnya unik. Ada pihak yang diuntungkan, misalnya pemilik usaha penyewaan sound, atau panitia acara yang ingin tampil meriah. Namun banyak juga yang dirugikan—warga sekitar, orang sakit, bahkan pengguna jalan yang terganggu. Maka tak heran jika muncul pro dan kontra,” ujar Prof. Prija dalam pernyataannya kepada Tagarjatim.id, Kamis (24/7).
Ia menyebutkan, langkah Polda Jawa Timur yang mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan sound horeg dalam karnaval desa adalah langkah tepat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip penegakan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi dan norma hukum yang berlaku.
“Kalau penggunaan sound system sudah sampai menimbulkan gangguan nyata kepada masyarakat—misalnya orang sakit tidak bisa istirahat, keluarga yang sedang berduka merasa terganggu, atau bahkan aktivitas sosial lain jadi terhambat—itu bukan lagi ranah etika, tapi bisa masuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Prija juga mengkritisi lemahnya penegakan hukum oleh aparat daerah. Menurutnya, sebenarnya sejumlah regulasi lokal seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), atau Peraturan Bupati (Perbup) telah mengatur pembatasan aktivitas malam atau gangguan ketertiban umum, termasuk soal penggunaan pengeras suara. Sayangnya, pelanggaran tetap kerap terjadi karena aparat enggan bertindak tegas, apalagi jika tekanan massa cukup besar.
“Ini sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai harus mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa sound horeg itu haram. Karena bukan hanya soal selera atau budaya, tapi karena sudah menimbulkan mudarat atau kerugian nyata bagi masyarakat lain. Jadi tidak bisa lagi dianggap sepele,” tambahnya.
Sebagai solusi konkret, Prof. Prija menyarankan agar aparat penegak hukum mulai tegas menerapkan Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang gangguan terhadap ketertiban umum. Dalam pasal tersebut, pihak yang menyebabkan keributan atau mengganggu masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana.
“Penerapan KUHP bisa dilakukan kepada siapa saja yang terlibat—baik itu panitia, penyewa, bahkan penyedia jasa sound system. Jika memang melanggar dan menimbulkan gangguan nyata, tidak ada alasan untuk tidak ditindak. Aparat tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau alasan tradisi,” tandasnya.
Pernyataan tegas dari pakar hukum ini seolah menjadi dukungan moral bagi aparat dan pemerintah daerah yang tengah berupaya mengatur ulang kebijakan terhadap kegiatan masyarakat.
Di beberapa daerah di Jawa Timur, karnaval desa yang dulunya berlangsung meriah kini mulai diawasi ketat. Bahkan Polres Batu telah membatasi karnaval hingga pukul 23.00 WIB dan membatasi jumlah subwoofer maksimal 5 unit untuk setiap kendaraan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat menjaga keseimbangan antara budaya lokal dan kenyamanan publik.
Fenomena sound horeg kini menjadi cerminan tantangan penegakan hukum di tengah budaya populer yang mulai menabrak nilai-nilai sosial. Jika dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin konflik horizontal dan pelanggaran hukum akan terus terjadi, mengancam kerukunan dan ketertiban umum. (*)




















