Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Penolakan DPRD Sidoarjo terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan APBD 2024 berbuntut panjang. Tak hanya memanaskan hubungan politik antara legislatif dan eksekutif, penolakan tersebut juga berdampak serius pada pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.

Kondisi ini diungkap setelah Pemkab Sidoarjo melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, disampaikan bahwa pengesahan PAK wajib didahului dengan penetapan Perda Pertanggungjawaban. Ketika Perda tersebut tidak disahkan, maka proses PAK pun ikut tersendat.

“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya, mereka ingin menggali secara substansi, ingin berdialog untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dalam penolakan tersebut,” ujar Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, Rabu (23/7).

Ainur menyampaikan hal itu usai konsultasi bersama BPKAD Sidoarjo, BPKAD Pemprov Jatim, dan Sekretariat DPRD ke Kemendagri, Selasa (22/7) sore. Dalam diskusi tersebut, pusat menegaskan pentingnya mempercepat proses agar Perda bisa tetap ditetapkan sebelum batas akhir bulan Juli.

“Responnya, provinsi maupun pusat semangatnya ingin tetap ada Perda Pertanggungjawaban, bukan Perkada,” lanjutnya.

Masalah muncul karena dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima di antaranya menyatakan menolak LPJ dalam rapat paripurna pekan lalu. Hanya Fraksi PKB dan PDIP yang menyatakan menerima. Akibatnya, Perda Pertanggungjawaban tak bisa diterbitkan.

Pemkab pun menyiapkan opsi menerbitkan Perkada sesuai aturan, yakni maksimal tujuh hari setelah tidak tercapai kesepakatan dengan dewan.

“Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal tujuh hari. Berarti sampai besok (Kamis) batasan waktu itu, kami harus menyerahkan Perkada ke provinsi,” jelas Ainur.

Namun, Perkada tak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan PAK. Berdasarkan PP 12 Tahun 2019, penetapan PAK hanya bisa dilakukan jika telah ada Perda Pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya.

“Itulah kendalanya. Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertanggungjawaban menjadi syarat pengesahan PAK,” tegasnya.

Demi kelangsungan pengelolaan anggaran, Pemprov Jatim bahkan sudah melayangkan surat ke Pemkab dan DPRD Sidoarjo, mendorong adanya percepatan dialog politik. Harapannya, Perda bisa tetap disahkan agar APBD Perubahan 2025 tidak terhambat di akhir tahun anggaran. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H