Kota Batu, tagarjatim.id – Fenomena sound horeg yang kerap memekakkan telinga akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Polres Batu langsung menindaklanjuti imbauan dari Polda Jawa Timur dengan memberlakukan pembatasan penggunaan sound system berlebihan dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk dalam agenda karnaval bersih desa.

Langkah tegas ini mulai diterapkan di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, yang dijadwalkan menggelar karnaval pada 23 Juli mendatang. Untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, Polres Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh stakeholder, mulai dari panitia karnaval, Kepala Desa, Camat, Kesbangpol, hingga unsur Forkopimcam.

“Sound horeg ini memang sudah jadi sorotan, bahkan ada fatwa haram dari MUI. Kita dari kepolisian lebih fokus pada ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan,” tegas Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo usai memimpin rakor pada Selasa (22/7/2025).

Anton mengungkapkan, sebelumnya panitia sempat merencanakan karnaval berlangsung hingga pukul 02.00 WIB dini hari, lengkap dengan truk besar bermuatan 8–12 subwoofer. Namun hal tersebut langsung dikoreksi dalam rapat.

“Kami sepakat maksimal kegiatan berakhir pukul 23.00WIB. Lebih dari itu tidak diizinkan. Begitu juga soal sound system, tidak boleh berlebihan,” ujarnya.

Pembatasan ini berlandaskan regulasi yang jelas, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, yang menetapkan ambang batas kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.

“Kalau truk dengan 8 sub jelas melebihi batas. Anak kecil susah tidur, orang tua stres, warga terganggu,” tambahnya.

Sebagai solusi, disepakati bahwa kendaraan peserta karnaval maksimal hanya boleh menggunakan mobil jenis L300, dengan jumlah subwoofer dibatasi maksimal empat unit.

Kesepakatan ini tidak hanya berlaku di Giripurno, tetapi juga untuk seluruh desa di wilayah hukum Polres Batu yang akan menggelar karnaval serupa.

“Kami tidak melarang karnaval, silakan digelar. Tapi jangan ganggu kenyamanan warga. Sound harus sewajarnya,” tegas Anton.

Jika ditemukan pelanggaran, Polres Batu tak segan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, penghentian kegiatan, hingga pembubaran paksa.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menambahkan bahwa proses perizinan kini dilakukan lebih ketat. Tidak seperti sebelumnya, izin baru akan keluar setelah melalui asesmen yang matang dalam rakor teknis.

“Kalau nanti ada indikasi penggunaan sound system berlebihan, izin tidak akan dikeluarkan,” tegasnya.

Kapolres juga menepis klaim bahwa sound horeg merupakan bagian dari budaya.

“Kalau budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu ada estetika dan aturan,” katanya.

Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat kini harus dinilai dari berbagai aspek, termasuk potensi kerawanan sosial dan dampak terhadap kenyamanan lingkungan.

“Kalau karnaval tertib dan teratur, wisatawan pun senang. Bukan malah terganggu,” ujarnya.

Andi juga mengimbau para produsen dan pemilik sound horeg agar mulai menyesuaikan perangkat mereka dengan aturan yang berlaku.

“Jangan ada kesenangan sesat yang justru merusak. Karnaval boleh, sound system boleh. Tapi harus diatur agar tidak jadi momok bagi warga,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H