Kota Surabaya, tagarjatim.id – Permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengalami peningkatan signifikan. Selama periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 91 orang tua mengajukan permohonan tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hingga pertengahan 2024 hanya terdapat 85 pengajuan pengesahan anak.

Data bulanan dari PA Surabaya menunjukkan tren yang cukup merata. Pada Januari tercatat 19 perkara, Februari 16 perkara, Maret 16 perkara, April 11 perkara, Mei 17 perkara, dan Juni sebanyak 12 perkara.

“Pengesahan anak ini dilakukan dimana orang tuanya telah mengajukan isbat nikah atau bahkan nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengetahui asal usul anak tersebut,” jelas Humas PA Surabaya, Akramudin, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, dalam setiap pengajuan, hakim akan memeriksa secara cermat status hukum anak, termasuk asal usul kelahirannya. “Termasuk anak tersebut lahir dengan orang tuanya menikah secara sirih apa benar-benar tidak ada pernikahan sebelumnya,” terangnya.

Akram juga menyoroti fenomena sosial di mana pihak perempuan masih dalam status pernikahan sebelumnya. “Di Indonesia, khususnya di Surabaya, banyak pengajuan dimana pihak wanita masih terikat pernikahan sebelumnya dengan suami. Dimana itu bisa dilihat dari tanggal perceraian dan pernikahan siri dari pasangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Akram, banyak pasangan tidak mengindahkan masa idah tiga bulan pascaperceraian.

“Jadi jika pihak wanita dalam masa idah hamil atau menikah lagi, maka status anak tersebut masih anak dari pernikahan lama,” imbuhnya.

Dalam kasus seperti ini, status ayah biologis tetap diakui, namun tidak berhak menjadi wali saat anak perempuannya menikah. “Nantinya anak tersebut akan diwalikan kepada petugas KUA atau kalau di Surabaya namanya mudin yang akan menikahkan,” ujar Akram.

Ia menambahkan bahwa nasab anak dari pernikahan siri akan mengikuti ibunya. “Asal usul anak ini harus jelas karena itu pengaruh dari nasab dari seorang anak,” ujarnya.

Meski permohonan meningkat, tidak semua pengajuan dikabulkan. “Semua berkas pernikahan dan perceraian jika pasangan tersebut janda maupun duda akan kami periksa,” tegasnya.

“Jika semua syarat itu tidak bisa dipenuhi maka kami bisa menolak perkara tersebut,” pungkas Akram. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H