Penulis : Aming Naqsabandi
Kediri, tagarjatim.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pemerintah kabupaten terus mengawal kasus penganiayaan santri hingga menyebabkan santri berinisial BM (14) asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu meninggal dunia. Bupati juga kordinasi dengan aparat kepolisian terkait.
Bupati mengatakan koordinasi dilakukan dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priyaji hingga mengawal keadilan atas kejadian tersebut.
Korban berinsial BM, asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Penganiayaan santri itu terjadi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,
“Saya telah mendapatkan kabar mengenai meninggalnya salah satu santri di salah satu Pesantren yang berada di Mojo, Kabupaten Kediri,” kata Bupati Rabu (29/2/2024).
Ia juga turut menyampaikan ucapan bela sungkawa terhadap keluarga korban.
Dirinya juga sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi kurang lebih pada Jumat pekan lalu tersebut. Mengingat keberadaan pondok pesantren sebagai salah satu ruang untuk membentuk akhlak dan karakter generasi bangsa.
Oleh karena itu, pihaknya beberapa bari belakangan terus melakukan komunikasi intens dengan Kapolres Kota Kediri guna mengawal tindak keadilan dari peristiwa ironis tersebut.
“Kami akan terus mengawal keadilan atas peristiwa ini,” terang bupati berusia 31 tahun itu.
Selain itu, lanjut Mas Dhito, pihaknya menyebut Pemerintah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat juga akan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) baik tingkat Kabupaten maupun provinsi.
Hal itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap berbagai gangguan norma dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, terutama di lingkungan pondok pesantren.
“Ke depan, untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Pemerintah Kabupaten Kediri akan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah untuk mensosialisasikan anti kekerasan hingga bullying terhadap santri di lingkup pondok pesantren,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya juga masih kerabat yakni AF (16) asal Denpasar Bali. Untuk saat ini, keempat pelaku yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya sudah diamankan Polres Kediri Kota. (*)




















