Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo kembali mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 25 Mei hingga 15 Juli 2025, sebanyak 81 tersangka berhasil diamankan dari 59 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.

“Selama periode tersebut kami berhasil mengamankan 81 tersangka dari 59 kasus narkoba,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025).

Dari total tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah wanita, sementara 77 lainnya pria. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, baik pengedar maupun pengguna.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,58 gram. Meski terlihat kecil, jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Kompol Riki juga mengungkapkan bahwa dari nilai ekonomis, sabu-sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. “Ini bukan sekadar angka, tapi ini menyangkut masa depan ribuan orang yang bisa jadi korban,” tegasnya.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari enam tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Riki menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Mari kita jaga masa depan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H