Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim terus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Kamis, (17/7/2025).
Pantauan di lapangan, setidaknya ada 2 kades di Kabupaten Malang yang diperiksa KPK, yakni Kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading, HM Kholili dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono.
Menurut informasi yang berkembang, terdapat 3 kades dan 7 Pokmas Kabupaten Malang yang diperiksa. Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono membenarkan pemanggilan oleh KPK.
“Dipanggil sebagai saksi atas nama tersangka Hasan. DPRD-nya Kusnadi,” ujar Supriyono kepada awak media saat memasuki ruang Satreskrim Polres Malang.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus Pokmas tersebut terjadi tahun 2023. Desanya juga mendapatkan dana hibah tersebut yang saat ini sedang diusut oleh KPK.
“Kalau Pokmasnya (Di desa Gedog Kulon) hanya satu. Jumlahnya (anggaran) Rp135 juta digunakan untuk jalan rabat beton satu kali pencairan,” ungkapnya.
Supriyono menyebutkan, untuk Pokmas di Gedog Kulon sebelumnya sudah diperiksa KPK di Polres Malang. Diperoleh informasi dari internal Polres Malang, pemeriksaan dilakukan oleh KPK tersebut hanya berlangsung satu hari.
Sama halnya dengan Kades Simojayan Ampelgading, M. Kholili juga nampak mendatangi Polres Malang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.
Sedangkan ketika disinggung berapa jumlah orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas Pemprov Jatim di Mapolres Malang, Kholili mengaku tidak mengetahui pasti.
“Banyak mungkin, tetapi untuk kepastiannya saya nggak tahu berapa. Yang penting saya diminta untuk saksi, saya hadir. Saya (diperiksa) sebagai saksi terkait tersangka Pak Kusnadi,” kata Kholili.
Pihaknya mengatakan, bahwa di Desa Simojayan menerima dana hibah untuk pokmas di akhir tahun 2023 sekitar Rp 150 juta. Di mana dana hibah tersebut diterima dan dipergunakan untuk pembangunan jalan desa.
“Kami (terima) dari dewan provinsi jumlahnya Rp 150 juta atau sampai Rp 200 juta, itu di tahun 2023,” tutur Kholili.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Mochammad Nur, enggan memberikan keterangan, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada KPK. (*)




















