Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Memasuki hari keempat Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Malang, telah melayangkan 1.011 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran yang tercatat di antaranya adalah tidak memakai helm, tidak membawa SIM maupun STNK, melanggar rambu dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Data pelanggaran terus kami kumpulkan dan analisa setiap hari. Teguran diberikan kepada pelanggar yang masih bisa diberikan edukasi di tempat, sementara penegakan hukum tetap kami lakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin, Kamis (17/7/2025).
Kasatlantas menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam operasi kali ini lebih mengedepankan sisi preemtif dan preventif. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar mematuhi aturan, tapi juga bentuk perlindungan terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi membangun kesadaran kolektif. Kita tidak ingin pelanggaran kecil berujung pada kecelakaan fatal. Karena itu, edukasi terus kami lakukan secara intensif di lapangan,” jelas Chelvin.
Menurut Chelvin, anggotanya yang di lapangan juga diminta untuk tetap bersikap humanis dalam setiap tindakan. Edukasi langsung di jalan menjadi salah satu metode yang dinilai efektif untuk menyentuh kesadaran pengendara.
“Respons masyarakat cukup baik. Banyak pengendara yang menerima teguran dengan positif karena memang mereka tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Dari sana kami bangun komunikasi dan edukasi langsung,” pungkasnya.
Sebagimana di beritakan sebelumnya Operasi Patuh Semeru ini, digelar sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang. Satlantas Polres Malang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. (*)




















