Kota Surabaya, tagarjatim.id – Rencana unjuk rasa oleh PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur yang dijadwalkan digelar di depan Mapolda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, batal terlaksana.
Meski gagal digelar, polemik tuntutan yang dibawa oleh kelompok ini justru berbuntut panjang. Relawan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengancam menempuh jalur hukum.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang sempat beredar ke media, PANTAU menyoroti dua kasus besar: dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) oleh Rahmat Muhajirin, serta dugaan pencucian uang oleh Mimik Idayana, yang merupakan istri dari Rahmat dan kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo.
Koordinator Lapangan PANTAU, Edy, saat dikonfirmasi, membenarkan rencana unjuk rasa tersebut. Namun, ia memilih untuk menundanya demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya tunda pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas Polda (Jatim),” ujar Edy, Jumat (11/7/2025).
Meski begitu, ia memastikan aksi tetap akan digelar dalam waktu dekat. “Kita turun Minggu depan pak,” lanjutnya.
Terkait bukti atas tudingan yang mereka angkat, Edy menyebut akan mengungkapkannya setelah aksi berlangsung. “Nanti setelah demo saya ya pak saya kasih,” ucapnya.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah pihak kepolisian. Anggota Intelkam Polda Jatim, Hendra, menegaskan tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari kelompok tersebut.
“Tidak ada itu mas,” katanya singkat, Selasa (15/7/2025).
Sikap tegas datang dari kubu relawan Mimik Idayana. Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq SH, MH, menyebut isi surat pemberitahuan aksi PANTAU sarat dengan fitnah dan informasi bohong.
“Atas adanya tuntutan dalam surat pemberitahuan para pendemo itu sudah kita kaji bersama tim relawan sebelumnya. Dan hasilnya sangat tidak sesuai dengan fakta. Mengandung unsur fitnah dan hoaks (berita bohong),” tegas Dimas, Rabu (16/7/2025).
Ia menilai surat tersebut tidak pantas dijadikan sarana menyampaikan kritik karena tidak berdasarkan data dan fakta yang sah.
“Kami menilai laporan tersebut haruslah berdasarkan hasil kajian bukti-bukti yang benar. Bukan malah sebaliknya, bukti-bukti yang tidak benar,” tandasnya.
Dimas menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Pihak relawan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar surat pemberitahuan tersebut, yang juga disebut telah masuk ke sistem eBuddy milik Wakil Bupati.
“Kami akan menggunakan hak hukum kami dengan menindaklanjutinya menempuh langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat surat pemberitahuan aksi itu. Agar tidak menjadi fitnah dan berita hoax yang tersebar di masyarakat,” tegasnya.
Terkait tuduhan pencurian BBM, Dimas menegaskan kasus tersebut sudah selesai ditangani dan tidak ada kaitannya dengan Rahmat Muhajirin.
“Secara jelas, cermat, dan tegas bahwasanya tidak ada sedikit pun bapak H. Rahmat Muhajirin dalam peristiwa tersebut. Dan proses pemeriksaan sudah berjalan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polairud,” katanya.
Dimas juga membantah keras dugaan keterlibatan Mimik Idayana dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat. Ia menyebut Mimik justru menjadi sosok paling vokal dalam mengawal proyek tersebut saat masih menjadi anggota DPRD Sidoarjo.
“Beliau yang paling vokal mengawal dan selalu mengingatkan jangan sampai terjadi potensi kerugian negara terhadap proses pembangunan dan pengelolaan rumah sakit itu. Dan terkait audit BPK, sampai sekarang pun tidak ada penegakan atau penindakan hukum terhadap peristiwa di RSUD Sidoarjo Barat itu,” ujarnya.
Pihak relawan pun berkomitmen akan membawa semua bentuk pencemaran nama baik dan fitnah ke ranah hukum.
“Yang jelas kami akan melakukan laporan hukum dalam waktu dekat dan kami akan menindaklanjuti segala macam bentuk fitnah, segala bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa dasar dan bukti hukum yang jelas,” tutupnya. (*)




















