Kota Surabaya, tagarjatim.id – Dunia rohani Jawa Timur kembali dihebohkan kasus memalukan. Seorang tokoh agama berinisial DBH (67) asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia senja itu nekat mencabuli empat anak di bawah umur dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan polisi yang diajukan orang tua kandung dari beberapa korban. Aksi bejat DBH berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024 di berbagai lokasi di wilayah Blitar dan sekitarnya.
“Kami dari Polda Jawa Timur bersama instansi terkait hadir saat ini untuk menyampaikan terkait dengan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Abast menegaskan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan oleh orang tua atau bapak kandung dari beberapa korban. Laporan inilah yang menjadi dasar Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi cabul terhadap para korban anak di bawah umur. Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko merinci cara licik yang digunakan DBH.
“Dapat saya sampaikan bahwa tersangka DBH ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan, perbuatan tercela ini dilakukan di berbagai lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Mulai dari tempat kerja hingga fasilitas rekreasi menjadi saksi bisu aksi bejat tersebut.
“Hal ini dilakukan di ruang kerjanya, kemudian ada dilakukan di kamar juga, selain itu di ruang keluarga, kemudian dilakukan juga di kolam renang, dan juga dilakukan di homestay,” paparnya.
Waktu kejadian pencabulan diperkirakan berlangsung dalam rentang yang cukup panjang, yakni antara bulan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Lokasi kejadian tersebar di beberapa tempat yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur, khususnya di Blitar Kota dan daerah sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DBH kini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kejahatan ini cukup berat. Tersangka bisa dipenjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. DBH sendiri telah ditahan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Polda Jatim.
Sementara itu asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Ciput Eka Purwianti, menyatakan apresiasinya terhadap penanganan serius oleh Polda Jatim.
“Kami tentunya berharap proses ini akan terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban yaitu empat anak ini,” ujarnya.
Ciput menekankan pentingnya keyakinan pada keterangan korban, mengingat kasus ini melibatkan relasi kuasa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak mengulik anak-anak korban lebih jauh.
Untuk mencegah kasus serupa, Ciput mengingatkan bahwa Kementerian PPPA menyediakan layanan hotline SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di nomor telepon 129 atau melalui perpesanan WhatsApp 08111 129 129.
Layanan ini tersedia 24 jam untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)




















