Jombang, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan ribuan barang bukti dari 106 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Rabu (16/7/2025) pagi.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan di jalan Wakhid Hasyim, dengan cara dilarutkan air, dibakar hingga dihancurkan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara, serta ratusan botol minuman keras berbagai jenis seperti Anggur Hijau, Toak, dan Arak. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil terlarang jenis Yarindu.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jombang, Kusmi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Jombang adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar mengatakan pemusnahan barang bukti sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Jombang yang bunyi putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan.
“Jadi tadi kita melaksanakan pemusnahan BB sebanyak 10 item dengan cara dibakar direndam dalam air dan ada yang dihancurkan menggunakan martil,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Kajari, barang bukti yang telah dimusnahkan itu tidak lagi bisa disalahgunakan kembali.
“Sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” pungkasnya.(*)




















