Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Sebuah menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berdiri di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, disegel oleh petugas gabungan Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Selasa (15/7/25).
Petugas juga memutus aliran listrik ke tower ini, sehingga tidak bisa berfungsi kembali sampai persoalan perijinan dipenuhi oleh pemilik.
Keberadaan menara telekomunikasi ini sebenarnya telah dilaporkan masyarakat sejak akhir 2023 lalu. Hasil tindak lanjut dari petugas Satpol PP dan Dinas PUPR, kemudian menemukan bahwa menara tersebut belum memiliki perizinan lengkap. Tim teknis kemudian memberikan rekomendasi untuk dipakai sebagai menara kamuflase.
“Karena ini menara konvensional dan tidak memenuhi persyaratan jarak, maka direkomendasikan menggunakan menara kamuflase. Bentuknya akan menyerupai pohon kelapa. Saat ini, operasional listrik kami putus sambil menunggu kelengkapan izin,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho kepada tagarjatim.id usai penyegelan.
Repelita juga menghimbau agar para pengusaha dan investor di bidang telekomunikasi memperhatikan kelengkapan izin sebelum mendirikan menara di wilayah Kabupaten Blitar.
“Selanjutnya kami berharap pada pengusaha investor dalam bidang telekomunikasi kiranya berkaitan pendirian menara telekomunikasi khususnya di wilayah kabupaten Blitar untuk kiranya segera melengkapi perijinannya,” imbuhnya.
Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat pada awal 2024 yang berisi larangan pengerjaan di area menara sebelum izin dikantongi. Namun, hingga pertengahan 2025, PT BMS belum juga melengkapi dokumen perizinan tersebut.
“Ini disegel dalam arti diputus aliran listriknya, terhitung ini tadi sudah tidak operasional,” pungkasnya. (*)




















