Kota Surabaya, Tagarjatim.id – Kecelakaan maut terjadi di jalur utama Jembatan Suramadu, Minggu (13/7/2025). Seorang pesepeda berinisial TH (57), warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia di tempat setelah diduga ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil pikap putih yang melintas searah.

Peristiwa nahas itu terjadi di KM 3.400 arah Bangkalan menuju Surabaya. Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Darwoyo, membenarkan kejadian tersebut.

“Dugaan sementara memang tabrak lari. Dari keterangan rekan-rekan korban, ada mobil pikap putih yang melintas searah. Tapi, nomor polisinya belum diketahui. Sekarang kasus ini dalam penyelidikan Gakkum Satlantas Polres Bangkalan,” jelas AKP Darwoyo.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Bangkalan untuk penanganan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki detail kecelakaan tersebut.

“Kami langsung fokus mengawal korban ke RSUD Bangkalan agar cepat mendapatkan penanganan. Untuk detail tabrakannya, apakah terserempet atau tertabrak dari belakang, nanti hasil olah TKP yang akan memastikan,” ujarnya.

Terkait aturan larangan bersepeda di jalur cepat Jembatan Suramadu, Darwoyo menjelaskan bahwa rambu larangan hanya terlihat di jalur lambat, bukan di jalur utama.

“Kami sempat lihat rambu larangan sepeda angin memang ada, tapi di jalur lambat. Di jalur cepat ini belum terpasang. Ini nanti akan kami koordinasikan dengan stakeholder terkait, seperti BBPJN, Polres Bangkalan, dan PJR,” terangnya.

Ia juga menambahkan pentingnya evaluasi ulang terkait penempatan dan penegasan rambu larangan bersepeda.

“Kalau tidak ada rambunya, korban tidak bisa disalahkan masuk jalur utama. Ini juga yang akan jadi bahan evaluasi kami nanti saat rapat lintas instansi,” tambahnya.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengecekan kamera pengawas di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.

“Penyidik masih melakukan pengecekan di lokasi untuk menindaklanjuti kasus tabrak lari ini,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H