Penulis : Dixs Fibrian

Jombang,tagarjatim.com – Sekelompok pemuda pembawa senjata tajam yang tergabung dalam gengster Tamsis Boy di Jombang, Jawa Timur, diamankan Polisi. Selain meresahkan warga, mereka juga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agung Amanulloh (25) warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (5/2/2024) dini hari.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban berpapasan dengan komplotan gengster berjumlah 20 orang yang sedang konvoi mengendarai sepeda motor. Tanpa sebab, tiba-tiba korban dilempar batubata dan dianiaya di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan Minggu (05/2/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penganiayaan terjadi saat korban sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romli Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi, korban dilempar batu bata dan dikeroyok hingga mengalami luka robek pada bagian rahang,” ungkap Eko Bagus, kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Menurut Kapolres, pada saat korban dikeroyok, korban sempat melarikan diri dan meminta bantuan warga. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Peterongan.

“Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari penyelidikan itulah, kata Kapolres, Dari 20 orang kelompok gengster, pada Minggu (25/2/2024) pukul 23.00 WIB, Polisi menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap Agung. 6 pelaku asal Jombang tersebut diantaranya BR (17), berperan memukul korban, RSP (17) berperan merusak motor korban dan RSB (17), melempar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.


Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) melempari korban dengan menggunakan batu. “Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H