Penulis : Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Empat orang santri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota dalam kasus dugaan penganiayaan pada temanya. Santri itu meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya, saat di pesantren, wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan empat santri ditangkap itu antara lain MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya. Korban berinisial BM (14), yang merupakan adik kelas para pelaku.  Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Ia menjelaskan, kasus itu terjadi diduga ada kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut. “Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka,” jelasnya Senin (26/2/2024).  

Santri tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore,  Banyuwangi, pada Sabtu (24/2). 

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Fatihunada, pengasuh pondok pesantren itu mengatakan dirinya tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia, Jumat. Ia sempat bertanya sakit apa dan dijawab terpeleset. Ia tidak tahu jika dugaan penganiayaan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H