Kota Surabaya, tagarjatim.id – Pemkot Surabaya tak main-main dalam menjaga generasi mudanya. Mulai Rabu (2/7/2025), anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan disasar operasi penertiban oleh petugas gabungan.

Aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang bertujuan menumbuhkan budaya kota yang lebih tertib dan aman. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut penegakan ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama.

“Setelah kita sampaikan kepada masyarakat, insya Allah mulai hari Rabu kita akan sweeping. Warga Surabaya, jaga anak-anakmu,” tegas Eri, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa sweeping menyasar remaja yang nongkrong sembarangan tanpa alasan jelas. Apalagi yang kedapatan naik motor bertiga, tidak pakai helm, atau sedang pacaran di taman.

“Kalau sudah jelas, misalnya naik motor boncengan tiga, gak pakai helm, pacaran di taman, orang tuanya ngerti gak? Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya,” sambungnya.

Tak hanya penegakan, Eri juga mengajak semua elemen masyarakat ikut terlibat. Mulai dari orang tua, sekolah, hingga tokoh agama akan digandeng dalam gerakan moral bersama ini.

“Ini bukan menang-menangan. Kita melibatkan semua LSM, komunitas, tokoh agama. Surabaya dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga budaya. Perubahan itu harus bareng-bareng, sejak dini,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot berharap anak-anak lebih terlindungi dari potensi kenakalan remaja, sekaligus mendorong peran keluarga sebagai garda terdepan pembinaan karakter. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H