Kota Surabaya, tagarjatim.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.443 rekening milik penunggak pajak, selama tiga hari mulai 24 hingga 26 Juni 2025. Langkah ini menyasar rekening-rekening yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” tegasnya, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan, dengan dilakukannya pemblokiran, DJP berharap para Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena sanksi lanjutan.
Menurut Samingun, keberhasilan aksi ini tidak lepas dari sinergi antara unit vertikal DJP se-Jawa Timur dan dukungan perbankan. Koordinasi yang solid memungkinkan penegakan hukum berjalan secara efektif dan terukur.
“Kerja sama ini menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” tambahnya.
DJP memastikan bahwa tindakan ini diambil secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari tugas negara untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Kami ingin menciptakan iklim kepatuhan yang semakin baik di masa depan, sehingga penerimaan negara dapat terjaga demi kepentingan pembangunan nasional,” ujarnya.
Aksi pemblokiran massal ini menjadi peringatan keras bagi para penunggak pajak, baik dari kalangan pelaku usaha maupun perorangan. DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu dan benar, agar terhindar dari tindakan hukum seperti penyitaan hingga lelang aset. (*)




















