Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kerja sama ini bertujuan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Kota Batu. Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di Balai Kota Among Tani.

Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Bantuan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan dan jaminan hak asasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Tidak boleh ada warga Kota Batu yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. Negara harus hadir di tengah rakyatnya,” tegas Nurochman dalam sambutannya.

Dalam kerja sama ini, Pemkot Batu menggandeng tujuh lembaga bantuan hukum yang telah teruji profesionalitasnya, antara lain LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang, LBH Surya Nusa, LPH Pancasila, LKBH UMM, serta LBH Rakyat Merdeka. Ketujuh OBH ini akan memberikan layanan hukum kepada warga miskin dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

Layanan litigasi mencakup pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, layanan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, dan pendampingan administratif.

Wali Kota juga menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum ini akan terus diperluas melalui diseminasi informasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pemkot Batu pun memastikan alokasi anggaran untuk program ini ditingkatkan, seiring bertambahnya jumlah mitra OBH.

“Kami ingin program ini menjangkau masyarakat secara luas dan merata. Karena itu, alokasi anggaran perlu ditingkatkan agar pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga,” tambah Nurochman.

Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Batu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta uraian singkat tentang masalah hukum yang sedang dihadapi.

Pemkot Batu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga menyediakan layanan pengajuan bantuan hukum secara langsung, baik melalui loket pelayanan maupun jalur online yang akan segera diintegrasikan ke dalam sistem informasi pemerintah daerah.

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu berharap tidak ada lagi warga miskin yang tertinggal dalam akses terhadap keadilan. Semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, diharapkan dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pembelaan hukum yang layak dan bermartabat.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H