Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kembali menggelar konferensi pers perkara dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak, Rabu (25/6/25).

Kali ini terkait pengembalian uang senilai Rp 575 juta, oleh B kepada PW, yaitu istri dari tersangka MID. MID adalah admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola keuangan proyek yang kini ditangani Kejari Kabupaten Blitar.

Penyerahan uang disaksikan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy.

Dikonfirmasi pasca penyerahan, Gede Willy menyatakan, pengembalian uang ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Uang setengah miliar rupiah lebih ini, sebelumnya diperuntukkan bagi pengurusan perkara agar MID tidak dijadikan tersangka.

“Tujuan uang ini, agar MID tidak dijadikan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Gede Willy singkat.

Lebih jauh, Willy juga memperingatkan secara keras, kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proses hukum yang ditangani Kejari Kabupaten Blitar, untuk keuntungan pribadi.

Jangan sampai perkara tindak pidana korupsi ataupun penanganan perkara tindak pidana umum ataupun yang lain dimanfaatkan oleh oknum seperti B. Willy menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Saya harapkan jangan coba-coba ataupun jangan sekali-kali mengambil manfaat di tengah jalannya penanganan perkara,” tegasnya.

Uang pengurusan perkara senilai setengah miliar ini, berupa aset sebidang tanah beserta rumah di atasnya yang dihargai Rp500 juta rupiah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, sempat terdapat kekurangan pembayaran sebesar 75 juta rupiah, yang akhirnya dibayarkan secara tunai. Menurut Willy, modus transaksinya berupa surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah sebagai bukti transaksi tersebut.

Sebelumnya, MID ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada 14 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas PUPR pada tahun anggaran 2023.

Selain MID, juga ada MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Pengusutan kasus juga menyerat HS, Sekretaris Dinas PUPR, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025, dan menyusul HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025.

Kejaksaan kemudian menetapkan tersangka terakhir, pada 2 Juni 2025 kepada MM, yang merupakan anggota Tim TP2ID sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar, Mak Rini. Kasus ini masih terus berjalan dan Kejari Kabupaten Blitar akan memanggil dan memeriksa kembali mantan bupati, yang baru saja pulang ibadah haji. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H