Kota Blitar, tagarjatim.id – Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan, ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan. Tercatat hampir 1000 warga binaan, yang telah diredistribusi ke Lapas Super Maksimum atau maximum scurity Nusa Kambangan.
”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam siaran pers yang diterima tagarjatim.id, Rabu (25/6/2025)
Menteri menambahkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Alasannya, penentuan warga binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbaru, telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat. Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya.
“Tindakan tersebut juga sekaligus untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar yang berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini,” imbuhnya.
Menteri menyebutkan bahwa pembinaan menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di lapas yang lebih tepat diharapkan perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena tujuan dari pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Menteri Agus menyebut langkah ini juga sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa lapas atau rutan. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi over kapasitasnya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru.
Menteri juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.
“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus anak, di mana rekomendasi ketetapan diversi dan putusan non penjara dari pembimbing kemasyarakatan bapas, mampu berkontribusi dalam penurun hunian anak di pemasyarakatan sekitar 250%,” pungkas Menteri Agus. (*)




















