Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, mengelola dana dari pungutan negara atas konsumsi rokok, atau DBHCHT tahun 2025 untuk ribuan warga miskin berpenyakit kronis dan kelompok rentan. Dari total Rp15,2 miliar, sebanyak 12,6 Miliar ditujukan untuk menjamin hak dasar masyarakat seperti layanan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, menegaskan sebesar Rp12,6 miliar dialokasikan khusus untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi para Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“Yang paling besar porsinya untuk membantu masyarakat kita yang memang untuk BPID kan masih jauh, namun ada upaya kita mengurangi beban masyarakat kita yang kurngg mampu dengan pembayaran premi bpjs untuk masyarakat miskin,” ujarnya kepada tagarjatim.id melalui selulernya Rabu (25/6/2025).

Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar di jalan Semeru Kota Blitar (dok. Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk tagarjatim.id)

Muhdianto menambahkan, pembayaran premi tersebut diprioritaskan untuk warga miskin dengan penyakit kronis dan membutuhkan perawatan panjang. Porsinya memang paling besar untuk alokasi pembayaran premi ini, karena jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Blitar yang terdaftar cukup banyak. Sementara jumlah anggaran tersebut tidak mampu untuk mengcover semuanya, makanya perlu tepat sasaran.

“Kami prioritaskan untuk warga miskin yang mengalami sakit kronis yang memerlukan perawatan yang panjang,” tambahnya.

Dinas Kesehatan juga menyiapkan Rp1,68 miliar untuk merehabilitasi fasilitas layanan kesehatan yang selama ini luput dari perhatian. Setidaknya ada tiga Puskesmas Pembantu (Pustu) dan satu Puskesmas dipastikan mendapatkan perbaikan. Puskesmas pembantu diantaranya di Widodaren, Kademangan. Fasilitas saat ini dalam kondisi kurang layak dan memerlukan penanganan segera.

Muhdianto mengakui bahwa anggaran rehabilitasi masih sangat terbatas bahkan kecil.

“Pustu dan Puskesmas enggak semua dapat bantuan, ini cuma sekian sedangkan rehab pustu dan puskesmas enggak murah biayanya. Hanya untuk 3 pustu dan 1 puskesmas yang kita rehab, kan cuma 1,68 miliar kan,” jelasnya.

Dan terakhir sisa dana DBHCHT Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, sebanyak 864 juta rupiah digunakan obat obatan. Pembelian obat obatan ini, karena anggaran terlalu kecil akan diprioritaskan untuk obat gangguan jiwa. Kenapa ke gangguan jiwa, karena obat ini tidak boleh terlambat tersedia di puskesmas, bisa berbahaya. Kalau obat lainya, masih bisa dihandle.oleh puskesmas di kabupaten Blitar.

“Kalau obat jiwa gak diminum, lingkungan bisa kena dampaknya dan berbahaya juga. Obat jiwa jadi atensi supaya tetap ada di puskesmas, kalau dibutuhkan tetap ada di puskesmas,” pungkasnya. (*) ADV

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H