Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Satu tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak, (Muhammad Muchlison) MM, menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp.1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, melalui kuasa hukumnya, Senin (23/6/25).

Uang tersebut adalah hasil dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak, yang akan disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso dalam rilisnya menjelaskan, jika uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari penasihat hukum MM sebesar 1,1 miliar,” kata Andriyanto Budi Santoso dalam konferensi pers di kantornya.

MM adalah kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai 5,1 Milyar.

Muhammad Muchlison sendiri telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sejak beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Blitar diketahui bahwa MM telah menerima uang hasil korupsi sebesar Rp.1,1 miliar rupiah. Uang itu didapatkan dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu tersangka BS.

Plt Kajari menambahkan, pasca menjadi tersangka dan ditahan, MM berinisiatif untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai 1,1 M ke Kejari Kabupaten Blitar.

“Jadi tersangka MM ini memiliki itikad baik yang bersangkutan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara terkait kasus yang sedang kami tangani proyek DAM Kali Bentak,” imbuhnya.

Diketahui, MM merupakan tersangka ke 5 dalam kasus ini. MM menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar ini. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak, yakni Direktur CV pelaksana proyek MB dan tenaga administrasi Ml.

Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.

“Proses penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus kami lakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H