Kota Malang, tagarjatim.id – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu losmen di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hanya dalam waktu lima hari setelah kejadian, pelaku berinisial AK (26) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu malam (22/6/2025).

Korban berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin dini hari (17/6/2025). Jenazahnya ditemukan oleh penjaga losmen di atas kasur kamar nomor 11, dalam keadaan tertutup bantal dan mulut disumpal kain.

Kapolresta Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan kronologi dan proses pengungkapan kasus ini kepada awak media.

“Alhamdulillah, keberhasilan ungkap kasus ini adalah hasil kerja keras tim kami, meski awalnya penyelidikan minim sarana teknis untuk membantu,” ujar Kombes Nanang, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, titik terang kasus ini bermula dari pelacakan handphone milik korban yang telah dibuang pelaku di sekitar Terminal Landungsari. Penyidik kemudian berhasil melacak data email korban yang masih terhubung dengan perangkat tersebut dan menjadikannya sebagai petunjuk identitas pelaku.

“Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati, sebab korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak sanggup membayar. Akhirnya terjadi pertengkaran, hingga pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari keterangan penjaga losmen, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Usai kejadian, pelaku berpura-pura hendak membeli makanan namun tidak pernah kembali. Korban ditemukan meninggal dunia satu jam setelah pasangan tersebut check-in pada Minggu malam (16/6/2025).

Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan bukti pembunuhan dilakukan secara berencana, serta Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 jika terdapat unsur tindak pidana lainnya.

Jenazah korban sebelumnya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan autopsi dan kini memasuki tahap pemberkasan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat kembali menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara profesional.

Sebagai langkah preventif, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang juga berencana mengimbau para pengelola losmen dan penginapan daring seperti RedDoorz untuk memasang CCTV demi meminimalkan potensi tindak kejahatan di kemudian hari.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H