Penulis : Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Lebih dari 50 persen perusahaan di Kediri, Jawa Timur, diketahui belum mengesahkan peraturan perusahaan. Padahal, peraturan perusahaan penting guna menciptakan ketenangan dalam bekerja.

Data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri bahwa tahun 2023 terdapat 481 perusahaan yang ada di Kota Kediri. Namun, yang sudah melapor mengesakan peraturan perusahaan ada 110 perusahaan baru dan perpanjangan serta 68 perusahaan yang melaksanakan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Ini artinya ada 50 persen lebih yang belum memiliki atau mengesahkan peraturan perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan peraturan perusahaan segera membuat sesuai Undang – Undang Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo, Kamis (22/2/2024).

Pihaknya juga menekankan pentingnya peraturan perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas usaha.

“Kami tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan peraturan perusahaan segera mendaftar dan untuk peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa segera diperbarui. Ini penting guna menciptakan ketenangan dalam bekerja, sehingga lebih produktif,” ujar dia.

Dengan mengesahkan peraturan perusahaan hal tersebut juga akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, serta semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H