Kota Surabaya, tagarjatim.id – Mulai Sabtu (21/6/2025), anak-anak di Surabaya dilarang berkeliaran di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diteken langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan pemberlakuan jam malam untuk anak di bawah 18 tahun.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kenakalan remaja, kecelakaan, hingga aksi kriminalitas. Petugas gabungan dari kelurahan, RW, hingga Command Center 112 akan dikerahkan setiap malam untuk melakukan patroli dan penindakan.
“Kalau jam 10 malam anak belum pulang, kami jemput di lokasi. Ini demi mencegah tawuran, kecelakaan, dan potensi bahaya lainnya. Upaya ini harus dilakukan bersama demi menjaga keamanan kota,” tegas Eri, Sabtu (21/6/2025).
Ia memastikan, sanksi tidak hanya menyasar anak-anak, tapi juga menyentuh orang tua yang lalai. Jika anak tertangkap nongkrong di luar jam yang ditentukan, orang tua akan dipanggil ke kantor kelurahan.
“Orang tua yang anaknya berkumpul di pinggir jalan akan kami panggil. Pertemuan itu kami dokumentasikan sebagai bentuk efek jera. Kami ingin orang tua lebih peduli terhadap keberadaan anaknya,” ujarnya.
Pemkot akan mengintensifkan patroli malam di wilayah-wilayah rawan nongkrong seperti warkop, warnet, dan pinggir jalan. Anak-anak yang nongkrong tanpa pendamping akan langsung dibawa ke lokasi aman.
“Kami tidak menghukum, tapi ingin tahu di mana peran orang tua. Kalau anak tidak dicari, berarti ada kelalaian. Ini yang ingin kami luruskan,” jelasnya.
Bagi anak-anak yang terindikasi terlibat perilaku menyimpang, Pemkot telah menyiapkan jalur pembinaan lewat Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).
“Kalau ada anak gemar berkelahi, bisa diarahkan jadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada pelatih tinju lulusan program ini yang sekarang jadi atlet. Inilah sarana pembinaan yang kami siapkan,” terangnya.
Aturan Jam Malam Anak Surabaya (Mulai Pukul 22.00 WIB):
1. Dilarang berada di luar rumah/tempat tinggal
2. Dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Dilarang melakukan aktivitas yang mengarah pada tindakan kriminal
4. Dilarang bergabung dalam komunitas rawan kenakalan seperti punk, gangster, napza, dll
5. Dilarang berada di lokasi rawan seperti warkop, warnet, game online, dan jalanan. (*)




















