Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis, 19 Juni 2025, setelah penyidik memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dua tersangka tersebut adalah FD, Kepala PT PI Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok. Keduanya diduga terlibat dalam skema pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Kasus bermula pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima PO dari PT GEM untuk pembelian ikan cakalang sebanyak 85.000 kg,” tutur Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

FD kemudian meminta P untuk membuat dokumen palsu berupa invoice dan tally sheet agar dapat diinput ke dalam sistem “ACCURATE”, seolah-olah ikan tersedia. Dengan dokumen tersebut, FD mengajukan nota dinas ke PT PI Pusat dan mencairkan pembayaran sebesar Rp 1,78 miliar.
“Faktanya, hingga 20 November 2023, ikan itu tidak pernah dikirim,” imbuhnya.
Modus yang sama kembali dilakukan pada Januari 2024. FD kembali meminta P membuat PO fiktif atas nama PT UDK untuk pengadaan ikan cakalang dan baby tuna sebanyak 40.000 kg masing-masing.
“Modusnya sama, invoice dan tally sheet fiktif dipakai untuk menginput data ke sistem, mengajukan nota dinas, dan mencairkan pembayaran Rp 1,48 miliar. Namun, ikan tersebut tak pernah diterima sesuai dokumen yang dibuat seolah-olah telah diterima,” bebernya.
Selain itu, FD juga membuat penagihan kepada pihak-pihak terkait, namun dana yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang ditagihkan.
“Perbuatan ini dinilai telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3 miliar, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandas Iswara.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




















