Malang, tagarjatim.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap rumah produsen minuman keras (Miras) ilegal jenis arak trobas di Kabupaten Malang. Kasus ini terungkap setelah masyarakat memanfaatkan Layanan Pengaduan 110 Polres Malang dan melaporkan tempat home industri trobas tersebut.
Mendapat laporan melalui Layanan Pengaduan 110 ini, polisi langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya menemukan pelaku produsen miras ilegal. Diketahui tersangka berinisial YW (56), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, satu botol miras arak trobas seberat 600 ml, dijual tersangka dengan harga Rp 35.000.
“Tersangka membuat atau memproduksi miras trobas ini seorang diri di rumahnya. Bahan bahan yang dipakai meracik miras ilegal ini bisa kita jumpai di pasaran. Seperti ragi dan gula pasir, kemudian alkohol murni juga fermentasi dari ketan,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat rilis media pada Kamis (19/6/2025) siang.
Sementara itu, AKP Yussi Purwanto Kasatresnarkoba Polres Malang menjelaskan, setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, polis mengamankan alat alat produksi miras ilegal.
Yussi menambahkan, selain mengamankan tersangka Polisi menyita tiga tabung elpiji, wajan, satu kilogram ragi, tong pengeplos, satu unit paralon untuk menyuling, dan empat galon berisi fermentasi ketan sebagai barang bukti.
“Satu kali produksi keuntungan tersangka berkisar Rp 1.700.000. Dimana satu bulan bisa memproduksi miras ilegal sebanyak dua kali,” beber Yussi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
























