Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Ribuan warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, membanjiri Jalan Gajah Putih untuk menghadang proses eksekusi lahan seluas 9,85 hektare yang menjadi obyek sengketa antara warga dan PT Kejayan Mas, Rabu (18/6/2025).

Aksi penolakan berlangsung panas. Massa melakukan blokade jalan, membakar ban, dan terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian. Bahkan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing sempat terdorong oleh massa saat berupaya meredam situasi.

Di tengah kondisi yang memanas, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengambil langkah taktis dengan membacakan penetapan eksekusi dari sisi jalan tol yang lebih sepi, guna menghindari bentrok langsung di depan pintu utama obyek tanah.

“Tanah ini milik warga. Kami punya bukti,” tegas Hartono, salah satu warga yang menolak eksekusi.

Namun, pihak PT Kejayan Mas bersikukuh bahwa eksekusi tersebut sah secara hukum karena mereka telah memenangkan sengketa perdata hingga tingkat kasasi.

“Secara sah dan inkrah, tanah itu telah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Proses jual belinya sah dan lengkap,” ujar Abdul Salam, kuasa hukum PT Kejayan Mas.

Ia menambahkan, eksekusi sudah diajukan sejak 2019 dan lahan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan buruh.

“Kami bersyukur eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan. Meski tidak dilakukan di depan obyek utama karena massa, pembacaan putusan tetap sah dilakukan dari sisi samping obyek,” imbuhnya.

Sementara itu, Andy Fajar Yulianto, kuasa hukum dari termohon eksekusi, menilai eksekusi yang dilakukan cacat secara prosedural.

“Surat itu baru diterima kepala desa kemarin, tanggal 17 Juni. Itu menyalahi aturan, cacat secara formil,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya putusan pidana yang bertentangan dengan putusan perdata.

“Di perdata mungkin PT Kejayan Mas menang, tapi dalam perkara pidana Nomor 236, Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena tipu muslihat dalam jual beli tanah itu,” katanya.

Diketahui, ini merupakan upaya ketiga eksekusi lahan yang dilakukan oleh pengadilan. Dua eksekusi sebelumnya pada Februari 2025 gagal karena penghadangan warga. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H