Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Wakil Bupati Malang, Lathifaf Shohib bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang dan Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan 3,5 juta lebih batang rokok ilegal, tanpa cukai dan 264,9 liter minuman beralkohol (minol) ilegal, pada Rabu (18/6/2025). Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Menurut Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, rokok ilegal ini tak hanya merugikan pemasukan negara karena tanpa cukai, namun juga merugikan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal itu tidak sehat, karena campuran zat-zatnya itu tidak terkontrol, untuk itu kita membutuhkan dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai” kata Lathifah.
Lathifaf menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pemerintah Kabupaten Malang dan stakeholder lainnya membuktikan keseriusan akan bahaya rokok ilegal baik merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lathifaf.
Sementara itu Gunawan Tri Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan, rokok dan minol ilegal itu adalah hasil kerja bareng antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan APH di Kabupaten Malang.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Malang,” pungkas Gunawan.(*)




















