Kabupaten Blitar, tagarjatim.id-Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) melaporkan dugaan korupsi sejumlah proyek e-katalog di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Laporan ini menyusul temuan proyek senilai triliunan rupiah yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah. Kerugian ini terkait proyek e-katalog Kabupaten Blitar pada periode 2022-2024 lalu.

“Potensi kerugian yang kami temukan sekitar Rp185 miliar untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga 2024,” kata ketua KRPK M. Trijanto kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut Trijanto menjelaskan, bahwa terdapat dua modus operandi yang diduga digunakan dalam sejumlah proyek e-katalog ini. Modusnya adalah pinjam bendera dan pengkondisian PPK.

“Pertama, modus pinjam bendera, yaitu menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender. Kedua, pengondisian PPK, di mana ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Trijanto menyebut dugaan korupsi dalam proyek Dam Kali Bentak, juga terjadi di proyek e katalog lainnya. Nilai proyek e katalog ini 1,1 triliun rupiah, dan kerugian yang ditimbulkan 185 miliar rupiah. Kondisi ini membuat KRPK mendorong BPK RI melakukan audit investigatif.

“Kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” imbuhnya.

KRPK berharap langkah ini dapat mengungkap sepenuhnya dugaan korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau, seperti kasus korupsi Dam Kali Bentak yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Sementara Kejari Kabupaten Blitar, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan korupsi ratusan milyar ini. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H