Kota Blitar, tagarjatim.id – Satlantas Polres Blitar Kota memberikan himbauan dan surat teguran terhadap sejumlah sopir kereta kelinci, yang beroperasi di jalan raya serta mengangkut penumpang. Hal ini, merujuk pada larangan sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.
Kereta kelinci adalah kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan spek dan standar kendaraan, serta tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan TNK.
“Kami memberikan himbauan dan surat teguran kepada sopir kereta kelinci. Karena sesuai aturan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan, kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya,” terang Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, kepada tagarjatim.id, melalui sambungan seluler Jumat (13/6/2025).
Agus menambahkan, kereta kelinci juga bisa membahayakan bagi penumpang maupun pengguna jalan raya lainya. Kereta kelinci hasil modifikasi, tidak layak digunakan untuk angkutan umum di jalan raya. Sejumlah sopir kereta kelinci yang akan mengangkut anak anak TK beserta orangtuanya, di wilayah Kepanjenlor, Kota Blitar pun langsung diberi surat teguran.
“Kami himbau agar tidak digunakan di jalan raya, sebagai sosialisasi. Namun jika nanti tetap kami temukan beroperasi dijalan raya, maka akan kami beri sanksi tegas,” imbuh Kasatlantas.
Lebih jauh, Agus menjelaskan jika kendaraan modifikasi berupa kereta kelinci ini, bisa digunakan di dalam wahana wisata, bukan jalan raya. Di area wisata kereta kelinci bisa untuk mengangkut pengunjung yang berwisata.
“Kalau kereta kelinci, itu bisa digunakan di area wisata ya. Jadi beroperasi di area wisata, bukan di jalan raya,” pungkasnya. (*)