Penulis : Dixs Fibrian

Jombang, tagarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadwalkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kebijakan ini diambil karena temuan 21 pemilih tidak terdaftar yang memberikan hak suara.

Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan mengungkapkan 21 pemilih itu dari luar kota. Mereka adalah santri yang alamtnya bukan Kabupaten Jombang dan menggunakan hak pilihnya di TPS 6 Desa Losari, Jombang, tersebut.

Saat datang, kata dia, mereka datang hanya membawa KTP dan ternyata dibolehkan oleh KPPS. Saat kejadian juga terdapat saks-saksi, namun tidak langsung dicegah. Hingga kemudian, mereka sudah selesai memberikan hak suaranya dan baru ada tindakan.

“Ada anak santri 21 orang menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Mereka datang membawa KTP dan dibolehkan KPPS. Saat itu, juga ada saksi dan pas proses itu (diketahui) sudah mencoblos,” ungkapnya Senin (19/2/2024).

Sesuai dengan aturan yang bisa menggunakan hak pilih adalah warga yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jika yang bersangkutan pindah memilih harus menyertakan surat pindah memilih dari KPU sehingga masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun, jika masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK) haruslah warga sekitar yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Pihaknya kemudian menggelar pemungutan suara ulang di TPS 6 Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Hal itu juga sudah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Bawaslu Jombang.

“Kami sudah jadwalkan, tanggal 20 Februari. Kami sudah persiapan untuk pemungutan suara ulang itu,” ungkapya.

Di Jombang, Pemilu 2024 diikuti oleh 1.011.402 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Aspirasi mereka disalurkan di 3.858 TPS wilayah Jombang. Proses pemungutan suara tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H