Kota Surabaya, Tagarjatim.id – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari lingkungan kampus. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Negara dirugikan hingga Rp 42 miliar.

Awan tak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan, pemilik tanah yang terlibat dalam skandal tersebut.

“Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Rabu, (11/6/2025) malam.

Saiful menjelaskan, pengadaan tanah yang dilakukan Awan dan Hadi pada 2019 tidak melibatkan panitia pengadaan tanah. Anehnya, panitia baru dibentuk lewat Surat Keputusan pada 2020, setelah harga tanah disepakati diam-diam.

“Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000,” ucapnya.

Harga fantastis Rp 6 juta per meter persegi ditentukan sepihak oleh Awan, tanpa appraisal dari lembaga penilai resmi. Lebih parah lagi, Hadi saat itu belum memiliki legalitas untuk menjual tanah.

“Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan menginstruksikan bendahara Polinema untuk membayar tanah sebesar Rp 22,6 miliar. Transaksi itu dilakukan tanpa akuisisi hak atas tanah dan dicicil lewat beberapa tahap di luar tahun anggaran.

“Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,” ungkapnya.

Masalah makin runyam ketika diketahui bahwa tanah tersebut berada di dekat sempadan sungai dan tidak layak untuk pembangunan.

“Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus,” jelasnya.

Kini keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah adanya bukti dan saksi yang kuat kami tetapkan tersangka dan kami tahan langsung keduanya,” beber Saiful.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H