Kota Surabaya, tagarjatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam memberantas juru parkir liar (jukir) yang kian meresahkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin apel pemberantasan jukir liar dan premanisme yang digelar di Halaman Balai Kota pada Selasa (10/6/2025).

Dalam apel yang turut dihadiri oleh jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, dan DPKP, Eri menegaskan komitmennya untuk menertibkan 800 tempat usaha yang tidak mematuhi aturan parkir.

“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana,” ujarnya.

Eri menekankan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan jukir resmi dengan perlengkapan yang sesuai. Bila masih ada usaha yang tidak mematuhi, toko tersebut langsung ditutup tanpa ampun.

“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, juga turut menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Ia mengungkapkan bahwa penertiban jukir liar adalah bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan premanisme yang sering meresahkan warga.

“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia mengakui banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kemacetan di jalur-jalur sibuk, seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza, yang disebabkan oleh parkir liar di tepi jalan.

“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Luthfie menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku premanisme dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” pungkasnya.

Penertiban ini didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya tertanggal 2 Juni 2025, yang mewajibkan pemilik usaha menyediakan jukir resmi berseragam, memakai tanda pengenal, dan sesuai dengan ketentuan Perda No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H