Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Ancaman mikroplastik di udara Sidoarjo bukan isapan jempol. Kabupaten ini masuk dalam daftar daerah dengan tingkat polusi mikroplastik tertinggi di Jawa Timur. Parahnya, partikel plastik yang nyaris tak kasatmata itu kini ditemukan dalam jaringan otak manusia dan bisa memicu gangguan serius.
Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran sangat kecil yang dapat mencemari lingkungan dan masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan, minuman, dan udara.
Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mengumpulkan data yang menunjukkan tingginya konsentrasi mikroplastik di udara beberapa wilayah Jawa Timur seperti Gresik mencatat angka tertinggi dengan 141 partikel per 2 jam, diikuti Sidoarjo dengan 50 partikel per 2 jam, Jombang dengan 16 partikel per 2 jam, Surabaya dengan 13 partikel per 2 jam, dan Mojokerto dengan 12 partikel per 2 jam.
“Penelitian di enam desa di Sidoarjo pada Mei 2025 juga menemukan 172 partikel mikroplastik di udara, dengan konsentrasi tertinggi di Kecamatan Wonoayu dengan 65 partikel per 3 jam. Penelitian serupa di Gresik pada Februari 2025 menemukan 141 partikel per 2 jam di Pasar Benjeng,” ungkap Koordinator Pendidikan dan Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, Senin (9/6/2025).

Data tersebut dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertema Ending Plastic Pollution. Dalam momentum itu pula, Ecoton mengungkap temuan mengejutkan yakni adanya keberadaan mikroplastik dalam sel imun otak manusia.
“Temuan ini menunjukkan tubuh mengenali mikroplastik sebagai partikel asing dan akumulasinya meningkatkan risiko neuroinflamasi atau peradangan,” jelasnya.
Ecoton menyoroti lambannya respons pemerintah dalam mengendalikan polusi mikroplastik di udara. Alaika menekankan bahwa udara kini menjadi jalur utama masuknya mikroplastik ke tubuh manusia.
“Kondisi kontaminasi mikroplastik di udara saat ini menjadi salah satu sumber utama masuknya mikroplastik ke dalam tubuh manusia,” katanya.
Ia mengungkap bahwa manusia menghirup mikroplastik sekitar 0,1–5 gram per minggu.
“Temuan terbaru menunjukkan akumulasi mikroplastik di otak memicu gangguan neuroinflamasi atau peradangan otak dan autoimun. Jaringan otak mengandung proporsi polietilena yang lebih tinggi daripada hati atau ginjal yang dihirup masyarakat per minggu mencapai 0,1-gram mikroplastik,” lanjutnya.
Ia mengutip riset Bioaccumulation of Microplastics in Decedent Human Brains dari Meksiko tahun 2025 yang menunjukkan keberadaan polietilen di otak harus menjadi peringatan keras.
“Penduduk Indonesia diperkirakan mengonsumsi mikroplastik hingga 15 gram per bulan, menempatkan kita sebagai kelompok yang paling banyak mengonsumsi mikroplastik di dunia,” tegasnya.
Polietilen sendiri, umumnya berasal dari botol air minum kemasan. Sumber utama mikroplastik di udara menurut Ecoton, antara lain dari kebiasaan membakar sampah plastik sebesar 57 persen penduduk Jawa Timur.
Kemudian gesekan ban kendaraan dan alas kaki, sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping dan open burning), industri daur ulang plastik, penggunaan produk rumah tangga dan personal care, serta pakaian/tekstil polyester.
“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum larangan pembakaran sampah plastik, menghindari pengolahan sampah dengan pembakaran, mengendalikan sumber mikroplastik di udara, dan menetapkan baku mutu mikroplastik di lingkungan dan makanan laut,” pungkasnya.
Di Sidoarjo sendiri, permasalahan sampah plastik memang jadi persoalan menahun. Salah satu sorotan tertuju ke kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) produksi tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian.
Pelaku IKM produksi tahu di sana masih menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakar untuk mengolah tahu.
Padahal, pembakaran plastik dilarang karena mencemari udara dan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan limbah non-organik seperti karet, spons, styrofoam, dan sejenisnya sebagai bahan bakar dalam proses produksi tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian.
Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amig, menjelaskan bahwa pembakaran limbah plastik dan bahan non-organik lainnya menghasilkan emisi berbahaya, termasuk partikel debu halus (PM2.5) yang melebihi ambang batas aman.
“Kami mendapati tingkat risiko pajanan PM2.5 mencapai 19,8. Ini menunjukkan potensi bahaya tinggi terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya,” ujar Amig, Selasa (6/5/2025) lalu.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap pelanggaran terhadap baku mutu udara ambien dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya. (*)




















