Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Dana yang digelontorkan lewat APBD senilai Rp65 miliar itu semestinya diperuntukkan untuk alat kesenian bagi SMK swasta. Namun, pelaksanaannya disebut tak sesuai peruntukan.

Hingga Sabtu (7/6/2025), penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim telah memeriksa 30 kepala sekolah SMK penerima bantuan.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaksanaan kegiatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Saiful menjelaskan, banyak SMK menerima barang yang tidak relevan dengan jurusan sekolahnya. Ia bahkan menyebut ada SMK multimedia justru mendapat hibah berupa sepeda motor.

“Ibaratnya SMK multimedia sekolah mendapatkan hibah sepeda motor,” jelasnya.

Hibah yang diberikan pada 2017 itu semestinya mendukung program pendidikan berbasis kejuruan. Namun, menurut Saiful, pelaksanaannya banyak yang menyimpang dari ketentuan.

“Kepala sekolah yang kami panggil ini yang dahulu tahun 2017 memperoleh hibah ini,” imbuhnya.

Saiful belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut penyidik masih fokus memeriksa saksi.

“Kami masih memeriksa saksi dulu dan tunggu kalau sudah saya umumkan,” tegasnya.

Sebelumnya terungkap, dalam pengajuan anggaran, masing-masing sekolah dialokasikan sekitar Rp2,6 miliar. Tapi dalam praktiknya, hanya alat kesenian seharga Rp2 juta yang diterima sekolah.

Selain para kepala sekolah, penyidik juga telah memeriksa Hudiono, yang kala itu menjabat sebagai Kabid SMK dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H