Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Gempuran terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur tak main-main. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengungkap hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Rokok tanpa pita cukai tersebut resmi dimusnahkan, Rabu (4/6/2025), setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sebagian dilakukan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Jatim I, sisanya dibawa ke Mojokerto untuk dimusnahkan secara menyeluruh.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 17.097.870.000. Melalui slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki.

Basuki menegaskan bahwa pembakaran dilakukan agar barang bukti benar-benar tak bisa digunakan kembali. Tujuannya jelas, menutup celah agar produk ilegal ini tak kembali masuk ke pasar gelap.

“Pembakaran dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis supaya tidak kembali beredar di kalangan masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya merugikan industri sah, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Potensi penerimaan negara yang hilang mencapai hampir Rp 9 miliar.

“Potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8.984.227.200,” imbuhnya.

Sebagai bentuk keseriusan, penindakan ini dilanjutkan dengan proses penyidikan hingga langkah pemulihan fiskal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami lakukan pendekatan ultimum remidium untuk fiscal recovery dan mengalihkan status barang menjadi milik negara,” tambahnya.

Basuki menyebutkan, pemusnahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian operasi di berbagai daerah di Jatim, termasuk wilayah yang kerap menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

“Apabila pelaku pelanggaran tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi barang milik negara dan dimusnahkan setelah mendapat izin dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H