Jombang, tagarjatim.id – Kendaraan ODOL alias over dimension dan over load yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang akan ditindak oleh petugas kepolisian.
Seperti dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Jombang, TNI, Dishub, dan Bapenda di Jalan Basuki Rahmat, yang memberhentikan kendaraan ODOL untuk diperiksa.
Pemeriksaan dimensi dan muatan dilakukan petugas Dishub. Sedangkan kendaraan yang terbukti melebihi dimensi dan muatan langsung diberi surat peringatan oleh anggota Satlantas.
“Para sopir-sopir ini kita kasih surat peringatan untuk disampaikan ke pemiliknya,” jelas Iptu Rita Puspitasari, Kasat Lantas Polres Jombang, Rabu (4/6/2025) sore.
Rita mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Indonesia menuju zero ODOL yang dicanangkan Korlantas Polri. Dan sosialisasi tersebut berlangsung dari 1-30 Juni.
Kendaraan ODOL, kata Rita bisa memicu kecelakaan lalu lintas karena kelebihan dimensi dan muatan.
“Kami harapkan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha bisa mematuhi dan menerapkannya tidak over load dan over dimensi,” tegasnya.(*)




















