Tagarjatim.id – Selepas penyembelihan hewan kurban, hal yang tidak dapat dihindarkan ialah mengurus kulit hewan kurban. Tak jarang, banyak yang menjualnya padahal hukum menjual bagian apapun dari hewan kurban adalah haram.
Biasanya orang awam tidak akan menyadari hal ini, dengan berbagai alasan seperti terlalu banyak daging yang sudah dibagi atau tidak ada yang berkenan untuk menerima kulit hewan kurban. Atau dengan alasan menghemat biaya operasional, sehingga kulit tersebut dijual.
Dalam Kitab Fiqih Islan wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan bahwa diharamkan menjual kulit, lemak, daging, ujung-ujung organ, kepala, bulu, dan rambut hewan kurban. Sebagaimana diharamkan juga menjual susu yang diperah setelah hewan tersebut disembelih.
Haram Menjual Kulit Hewan Kurban
Menjual kulit hewan kurban merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak sah kurbannya.”
Selain itu, dilarang juga memberi tukang potong atau penyembelih hewan kurban bagian tubuh sebagai upah penyembelihan. Hal tersebut dijelaskan pada riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA yang berkata,
“Rasulullah SAW memerintahkan saya untuk berdiri di atas tubuh unta (ketika menyembelihnya) sebagaimana memerintahkan membagi-bagikan kulit dan kain yang dialaskan di atas punggung hewan itu. Beliau juga menyuruh saya untuk tidak memberikan bagian apa pun dari untuk itu kepada orang yang memotong-motongnya.”
Dilanjutkan dengan Ali bin Abi Thalib RA berkata,
“Kami memberikan upah (kepada tukang potong itu) dari uang atau barang yang kami miliki.” (HR Bukhari)
Akan tetapi, diperbolehkan juga memberikan bagian tertentu bagi pemotong hewan kurban jika dia miskin atau sebagai hadiah. Sebab, dia juga termasuk kedalam orang yang berhak menerima hewan kurban.
Kulit hewan kurban juga bisa dipotong menjadi bagian kecil dan mencampurkannya dengan daging hewan kurban yang akan dibagikan. Tentunya dengan cara ini akan lebih efektif untuk mendistribusikan kulit hewan kurban.
Pemilik hewan kurban diperbolehkan untuk memanfaatkan sendiri kulit hewan kurbannya untuk keperluan lainnya, seperti jubah, ayakan, dan lain sebagainya. Atau memanfaatkannya sebagai bedug agar senantiasa bermanfaat serta mengalir pahalanya.
Bukan tanpa resiko, menjual kulit hewan kurban bahkan bisa membuat kurban tersebut hukumnya menjadi tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih walau pada Hari Raya Idul Adha hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban juga tidak akan mendapat pahala berkurban sebagaimana yang disampaikan pada sabda Rasulullah SAW.
“Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).
Menukar Kulit Hewan Kurban dengan Barang
Diperbolehkan untuk menukar kulit hewan kurban dengan barang. Ini adalah pendapat dari Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama lainnya. Penukaran ini bertujuan untuk memanfaatkan kulit hewan kurban dengan baik, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Barang yang dimaksud ialah barang yang bermanfaat dan dapat disedekahkan kembali, serta bukan menukarnya dengan dinar atau dirham. Artinya, setelah kulit tersebut ditukar akan disedekahkan kepada orang yang berkah menerimanya atau menggunakan barang tersebut sebagai barang yang berguna bagi kepentingan umum. (*)




















