Kota Surabaya, tagarjatim.id – Satu lagi pejabat daerah tersandung kasus korupsi. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Ia diduga kuat menerima gratifikasi miliaran rupiah dari kontraktor proyek infrastruktur.
Penahanan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) malam, usai penyidik meyakini adanya bukti awal yang cukup. GSP dituding menerima aliran dana sebesar Rp3,6 miliar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai PPK selama enam tahun terakhir,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar.
Kejaksaan juga telah memeriksa 32 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar serta aset bernilai lainnya. Dugaan gratifikasi itu seharusnya dilaporkan ke KPK, namun tidak dilakukan oleh GSP.
Yang membuat penyidik geleng-geleng kepala, dana tersebut tidak digunakan langsung, melainkan disamarkan terlebih dahulu. Uang disetorkan ke rekening pribadi milik GSP di Bank BCA, lalu dialihkan ke deposito hingga dibelikan instrumen investasi seperti sukuk.
“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara, perbuatan GSP tetap melanggar hukum karena menerima gratifikasi dan menyamarkannya melalui berbagai bentuk investasi,” lanjutnya.
GSP dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 resmi diterbitkan. Masa tahanan berlaku selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Juni 2025. Saat ini, GSP mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kejati Jatim menegaskan tidak akan pandang bulu dalam pengusutan kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyidikan perkara yang turut menyeret nama-nama kontraktor besar di sektor infrastruktur kota pahlawan. (*)




















